ANGGARAN RUMAH TANGGA



 Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
KECAMATAN PAGADEN BARAT KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT.

BAB  1
KETENTUAN UMUM 
PASAL 1 
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 
1.      Anggaran Dasar adalah Pedoman Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dalam melaksanakan kegiatan.
2.      Anggaran Rumah Tangga adalah pedoman teknis tugas pengurus Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dalam melaksanakan kegiatan.
3.      Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari para petani ikan lele yang mempunyai keinginan untuk maju dan berkembang.
4.      Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah lembaga yang bersifat sukarela dalam meningkatkan tekhnologi perikanan khususnya ikan lele  

BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2

Persyaratan anggota  dan pengurus kelompok tani :
1)      Petani ikan lele yang memiliki media budidaya ikan lele yang tercatat dalam wilayah kelompok tani. 
2)      Memiliki kemauan bekerja. 
3)      Memiliki komitmen pribadi dan bersedia diangkat pengurus untuk memajukan pertanian.
4)      Memiliki kemampuan berorganisasi dan komunikatif.
5)      Memiliki pengetahuan tentang system budidaya ikan lele dan masalah –masalahny secara mum.
6)      Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila yang bersangkutan adalah masyarakat petani ikan lele dari wilayah kerja Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
7)      memenuhi syarat serta melunasi kewajiban kewajibannya.
8)      Kewajiban kewajiban yang di maksud pada butir 8 adalah
a.       uang pagkal di bayar sekali saja selama jadi anggota
b.      simpanan pokok di bayar sekali saja selama jadi anggota
c.       simpanan wajib dibayar setiap musim selama jadi anggota
9)      anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA wajib aktif mengikuti kegiatan  kelompok baik pertemuan maupun kegiatan non pertemuan
10)  penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formiulir pendaftaran yang diisi oleh pengurus dan dinilai persyaratan diterima tidak menjadi anggota tergantung hasil penilaian pengurus
11)  anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dapat di berhentikan menjadi anggota apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir 2 dan 3minimal selama 3 bulan

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 3

1)      setiap anggota memiliki hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan usul di dalam maupun di luar rapat anggota,
2)      setiap anggota memiliki hak untuk memilih atau dipilih sebagai pengurus dan pengawas
3)      setiap anggota mempunyai hak menelaah pembukuaan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA saat atau pada saat rapat anggota

PASAL 14
1.      setiap anggotawajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan anggota gabungan kelompok tani ( gapoktan)  pusaka tani
2.      setiap anggota wajib memenuhi ketentuan ketentuan yang ada didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga keputusan keputusan rapat serta peraturan  peraturan lainnya

BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
PASAL 5

Pengurus bertugas untuk :
1)      mengelola Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA;
2)      mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA;
3)      menyelenggarakan Rapat Anggota;
4)      menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan beserta penjelasannya dan keadaan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA serta hasil usaha yang dicapai yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5)      menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
6)      memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengurus, buku daftar pengawas dan buku daftar karyawan;

PASAL 6

Pengurus wajib untuk :
1)      mewakili Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA didalam dan diluar pengadilan;
2)      melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA sesuai dengan tanggungjawabnya.
3)      Pengurus berwenang untuk memutuskan penerimaan dan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
4)      Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d pasal ini ditanda tangani oleh semua anggota Pengurus.
5)      Apabila salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.

PASAL 7

1)      Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA  dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
2)      Pengurus dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
3)      Sesuai dengan kepentingan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA, Pengelola dapat di jadikan sebagai manajer atau direksi.
4)      Rencana pengangkatan Pengelola harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
5)      Apabila rencana pengangkatan Pengelola mendapat persetujuan Rapat Anggota, sebelum melaksanakan tugas Pengelola harus menandatangani kontrak kerja yang telah disiapkan oleh Pengurus.
6)      Isi perjanjian kerja/kontrak kerja diatur dalam Peraturan Khusus.
7)      Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
8)      Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggungjawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam pasal 29.
9)      Dalam hal Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA mengangkat Pengelola, dan Pengurus telah melimpahkan wewenang dan kuasa yang dimilikinya, maka tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan pengelola.
10)  Besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai dengan kepentingan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA yang diatur dalam Peraturan Khusus.

                                                                       PASAL 8

1)      Pengelolaan Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh Pengelola yang diangkat oleh Pengurus.
2)      Pengelola Unit Simpan Pinjam bertanggung jawab kepada Pengurus.
3)      Pengelolaa Unit Simpan Pinjam dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badang hukum.
4)      Dalam melaksanakan pengelolaan Unit Simpan Pinjam, pengelola wajib mengadakan kontrak kerja dengan  Pengurus.
5)      Dalam hal Pengelola adalah perseorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut :
6)      tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau di hukum terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
7)      memiliki akhlak dan moral yang baik;
8)      mempunyai keahlian dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan Simpan Pinjam atau magang dala usaha Simpan Pinjam.
9)      Dalam hal Pengelola adalah badan usaha, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut :
10)  memiliki kemampuan keuangan yang memadai;
11)  memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik.
12)  Dalam hal Pengelola dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang, maka :
13)  sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam;
14)  diantara Pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kesatu menurut garis lurus kebawah maupun kesamping.
15)  Pengelola Unit Simpan Pinjam dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.

PASAL 9

Tugas tiap Anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran  Rumah Tangga dan Peraturan Khusus

PASAL 10

1)      Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam Buku Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota.
2)      Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam Buku Daftar Pengurus tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengurus.
3)      Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Buku Daftar Angota.
4)      Setiap Anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pengawas untuk melakukan tugasnya dan ia diwajibkan untuk memberi keterangan yang diperlukan dan diperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan dan uang Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA yang ada padanya.
5)      Tiap Anggota Pengurus harus berusaha agar pemeriksaan sebagai tersebut dalam ayat (4) tidak diperhambat baik sengaja atau tidak oleh anggota Pengurus atau Pengelola.


PASAL 11

1)      Pengurus diwajibkan agar tiap kejadian dicatat sebagaimana mestinya didalam buku yang telah ditentukan.
2)      Pengurus wajib memberitahukan kepada anggota tiap kejadian yang mempengaruhi jalannya Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA.

PASAL 12

1)      Pengurus wajib memberi laporan kepada anggota tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha-usahanya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
2)      Pengurus wajib berusaha agar segala laporan pemeriksaan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dapat diketahui oleh setiap anggota.
3)      Pengurus wajib supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, dan keputusan Rapat Anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota.
4)      Pengurus wajib untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
5)      Perselisihan yang timbul karena hanya kepentingan khusus Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA atau dalam hubungan sebagai anggota harus diselesaikan oleh Pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.
6)      Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan - Peraturan Khusus dan keputusan-keputusan Rapat Anggota terutama pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.

PASAL 13

1.      Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
2.      Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

PASAL 14

1)      Anggota Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA ini tidak boleh menjadi Anggota Pengurus kelompok lain.

BAB  IV
RICIAN TUGAS PENGURUS
PASAL 15

KETUA Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas sebagai berikut :
(1)   Bersama pengurus  lain dan anggota menyusun program kerja  .
(2)   Melaksanakan  keputusan hasil musyawarah yang ditetapakan oleh rapat anggota.
(3)   Mengesahkan rencana kerja kelompok tani.
(4)   Mengundang rapat – rapat harian kelompok.
(5)   Mengklarifikasi penerimaan sumber dana yang diterima dari pemerintah kepada para anggota kelompok. 
(6)   Menerima persoaalan yang dihadapi para petani.
(7)   Menghadiri undangan  rapat kelompk tani, penyuluhan pertaniaan, undangan kedinasan maupun non kedinasan. 
(8)   Bersama anggota mengevaluasi program kerja.
(9)   Menandatangani kerjasama dengan pihak lain. 

PASAL  16

SEKRETARIS Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas sebagai berikut :  
1)      Mewakili undangan rapat apabila ketua berhalangan.
2)      Mengagendakan surat – surat yang masuk.
3)      Membuat agenda kerja bersama ketua.
4)      Membuat laporan kepada pihak terkait. 
5)      Menyusun administrasi kelompok tani. 
6)      Membuat notulen hasil rapat.
7)      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas ketua.  

PASAL  17

 BENDAHARA Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas sebagai berikut :
1)      Menerima, membukukan , mengamankan, yang diperoleh  dari bantuan pemerintah, anggota serta bantuan lainnya yang sah.
2)      Mengeluarkan dan membukukan atas persetujuan ketua.
3)      Membuat laporan keuangan kepada pihak terkait.
4)      Melaporkan keuangan kepada anggota minimal satu tahun sekali. 
5)      Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.







BAB V
RINCIAN TUGAS SEKSI SEKSI
PASAL  18

SEKSI PENINGGKATAN KWALITAS BENIH Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas sebagai berikut :
Menyampaikan informasi kepada petani ikan lele tentang ciri ciri benih sehat
Membantu petani ikan lele dalam tata cara menghasilkan benih yang sehat
Mencari informasi dari dinas terkait tentang peningkatan kwalitas benih

PASAL 19

SEKSI SARANA PRODUKSI Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas sebagai berikut :
Membuat daftar kebutuhan sarana produksi kelompok
Menyalurkan bantuan sarana produksi
Memelihara sarana produksi yang telah ada
Mempersiapkan sarana kelompok

PASAL 20

SEKSI MEKANISME BUDIDAYA Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas sebagai berikut :
Menyampaikan informasi mekanisme budidaya ikan lele terbaru
Mencari informasi system budidaya ikan lele mekanisme terbaru

PASAL 21

SEKSI UJI ANALISA Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas sebagai berikut :
Menyampaikan informasi mengenai analisa usaha, penyakit serta penanggulangannya
Peningkatan hasil benih ikan lele

PASAL 22

SEKSI KREDIT Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas sebagai berikut :
Membantu petani ikan lele  mencari solusi masalah pendanaan
Mengelola keuangan dan bekerja sama dengan lembaga keuangan mikro



PASAL 23

SEKSI HUMAS KELOMPOK TANI bertugas sebagai berikut :
Pendekatan keberbagai instansi terkait
Memelihara hubungan kelompok dengan petani ikan lele lainnya dan masyarakat umum

BAB V
MEKANISME TUGAS DAN FUNGSI PENGGURUS
PASAL 24

1)      Pengurus kelompok terpilih bertanggung jawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi.
2)      Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA berhak menyusun program kerja yang harusa di setujui anggota kelompok.
3)      Membantu program  Dinas kelautan dan perikanan diwilayahnya dengan ketentuan tidak bertentangan     dengan AD / ART.
4)      Keputusan – keputusan pengurus yang bersifat insidentil hendaknya berkordinasi dengan   lembaga terkait untuk dikompirmasikan. 

BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS
PASAL 26

     Tugas  pokok dan fungsi pengurus :
1)      Menampung aspirasi, ide-ide kebutuhan dan masalah – masalah sebagai repleksi kepedulian terhadap upaya peningkatan kualitas pemberdayaan anggota kelompok.
2)      Membantu dalam merumuskan menerapkan perencanaan strategis, apabila tidak bertentangan dengan visi dan misi. 
3)      Memonitoring para petani ikan lele dan mengevaluasi hasil kegiatan dilapangan.
4)      Membina para petani ikan lele dalam upaya memajuakan bidang perikanan khususnya lele dalam berbagai aspek 
5)      Menjaga kode etik serta norma – norma organisasi.
6)      Mentaati tata terbit yang disepakati secara internal. 

BAB  VI
K  E U A N G A N
PASAL 27
Keuangan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA berasal dari :
1)      Bantuan pemerintah pusat , propinsi dan kabupaten.
2)      Iuran anggota.
3)      Sumbangan yang tidak mengikat.
4)      Usaha – usaha / kerja sama dengan pihak lain yang kompeten dengan bidangnya.
BAB  VII
RAPAT  RAPAT
PASAL 28

Pengurus  Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA  melaksanakan rapat kerja sekurang – kurangnya satu bulan sekali.
BAB  VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
PASAL  29

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakuakan berdasarkan keputusan anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA, sekurang – kurangnya lebih dari setengah anggota kelompok yang hadir.

PASAL  30

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sewkatu –waktu akan dilaksanakan melalui keputusan pengurus secara internal. 

PASAL  31

Anggaran Rumah Tangga ini, mulai berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetapkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar