Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI
SEJAHTERA
KECAMATAN
PAGADEN BARAT KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Anggaran
Dasar adalah Pedoman
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
dalam melaksanakan kegiatan.
2. Anggaran
Rumah Tangga adalah pedoman teknis tugas pengurus Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
dalam melaksanakan kegiatan.
3. Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA
MANDIRI SEJAHTERA adalah lembaga yang anggotanya terdiri
dari para petani ikan lele yang mempunyai keinginan untuk maju dan berkembang.
4. Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA
MANDIRI SEJAHTERA adalah lembaga yang bersifat sukarela
dalam meningkatkan tekhnologi perikanan khususnya ikan lele
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
Persyaratan
anggota dan pengurus kelompok tani :
1)
Petani
ikan lele yang memiliki media budidaya ikan lele yang tercatat dalam wilayah
kelompok tani.
2)
Memiliki
kemauan bekerja.
3)
Memiliki
komitmen pribadi dan bersedia diangkat pengurus untuk memajukan pertanian.
4)
Memiliki
kemampuan berorganisasi dan komunikatif.
5)
Memiliki
pengetahuan tentang system budidaya ikan lele dan masalah –masalahny secara
mum.
6)
Calon
anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila yang bersangkutan adalah
masyarakat petani ikan lele dari wilayah kerja Kelompok Budidaya Ikan Lele
KARYA MANDIRI SEJAHTERA
7)
memenuhi
syarat serta melunasi kewajiban kewajibannya.
8)
Kewajiban
kewajiban yang di maksud pada butir 8 adalah
a.
uang
pagkal di bayar sekali saja selama jadi anggota
b.
simpanan
pokok di bayar sekali saja selama jadi anggota
c.
simpanan
wajib dibayar setiap musim selama jadi anggota
9)
anggota
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA wajib aktif mengikuti kegiatan kelompok baik pertemuan maupun kegiatan non
pertemuan
10) penerimaan anggota baru
dilaksanakan dengan mengisi formiulir pendaftaran yang diisi oleh pengurus dan
dinilai persyaratan diterima tidak menjadi anggota tergantung hasil penilaian
pengurus
11) anggota Kelompok Budidaya Ikan
Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dapat di berhentikan menjadi anggota apabila yang
bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir 2 dan 3minimal selama 3 bulan
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 3
1)
setiap
anggota memiliki hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan usul di
dalam maupun di luar rapat anggota,
2)
setiap
anggota memiliki hak untuk memilih atau dipilih sebagai pengurus dan pengawas
3)
setiap
anggota mempunyai hak menelaah pembukuaan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA
MANDIRI SEJAHTERA saat atau pada saat rapat anggota
PASAL 14
1.
setiap
anggotawajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan anggota gabungan
kelompok tani ( gapoktan) pusaka tani
2.
setiap
anggota wajib memenuhi ketentuan ketentuan yang ada didalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga keputusan keputusan rapat serta peraturan peraturan lainnya
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
PASAL 5
Pengurus
bertugas untuk :
1)
mengelola
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA;
2)
mengajukan
rancangan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kelompok
Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA;
3)
menyelenggarakan
Rapat Anggota;
4)
menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan beserta penjelasannya
dan keadaan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA serta hasil
usaha yang dicapai yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5)
menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
6)
memelihara
buku daftar anggota, buku daftar pengurus, buku daftar pengawas dan buku daftar
karyawan;
PASAL 6
Pengurus
wajib untuk :
1)
mewakili
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA didalam dan diluar
pengadilan;
2)
melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Kelompok Budidaya Ikan Lele
KARYA MANDIRI SEJAHTERA sesuai dengan tanggungjawabnya.
3)
Pengurus
berwenang untuk memutuskan penerimaan dan atau penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota.
4)
Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d pasal ini ditanda tangani
oleh semua anggota Pengurus.
5)
Apabila
salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,
anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
PASAL 7
1)
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Kelompok Budidaya Ikan
Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dan
usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
2)
Pengurus
dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha.
3)
Sesuai
dengan kepentingan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA,
Pengelola dapat di jadikan sebagai manajer atau direksi.
4)
Rencana
pengangkatan Pengelola harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
5)
Apabila
rencana pengangkatan Pengelola mendapat persetujuan Rapat Anggota, sebelum
melaksanakan tugas Pengelola harus menandatangani kontrak kerja yang telah
disiapkan oleh Pengurus.
6)
Isi
perjanjian kerja/kontrak kerja diatur dalam Peraturan Khusus.
7)
Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
8)
Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggungjawab Pengurus sebagaimana
ditentukan dalam pasal 29.
9)
Dalam
hal Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA mengangkat Pengelola,
dan Pengurus telah melimpahkan wewenang dan kuasa yang dimilikinya, maka tugas
Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang
dilakukan pengelola.
10) Besarnya wewenang dan kuasa yang
dilimpahkan ditentukan sesuai dengan kepentingan Kelompok Budidaya Ikan Lele
KARYA MANDIRI SEJAHTERA yang diatur dalam Peraturan Khusus.
PASAL
8
1)
Pengelolaan
Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh Pengelola yang diangkat oleh Pengurus.
2)
Pengelola
Unit Simpan Pinjam bertanggung jawab kepada Pengurus.
3)
Pengelolaa
Unit Simpan Pinjam dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang
berbentuk badang hukum.
4)
Dalam
melaksanakan pengelolaan Unit Simpan Pinjam, pengelola wajib mengadakan kontrak
kerja dengan Pengurus.
5)
Dalam
hal Pengelola adalah perseorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai
berikut :
6)
tidak
pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau di hukum terbukti
melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
7)
memiliki
akhlak dan moral yang baik;
8)
mempunyai
keahlian dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan Simpan Pinjam atau
magang dala usaha Simpan Pinjam.
9)
Dalam
hal Pengelola adalah badan usaha, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai
berikut :
10) memiliki kemampuan keuangan yang
memadai;
11) memiliki tenaga managerial yang
berkualitas baik.
12) Dalam hal Pengelola dilakukan
oleh lebih dari 1 (satu) orang, maka :
13) sekurang-kurangnya 50% (lima
puluh perseratus) dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang
keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang
dalam usaha simpan pinjam;
14) diantara Pengelola tidak boleh
mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kesatu menurut garis lurus kebawah
maupun kesamping.
15) Pengelola Unit Simpan Pinjam
dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.
PASAL 9
Tugas
tiap Anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan Khusus
PASAL 10
1)
Pengurus
harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam Buku Daftar Anggota tentang
masuk dan berhentinya anggota.
2)
Pengurus
harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam Buku Daftar Pengurus
tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengurus.
3)
Pengurus
harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Buku Daftar
Angota.
4)
Setiap
Anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pengawas untuk melakukan tugasnya
dan ia diwajibkan untuk memberi keterangan yang diperlukan dan diperlihatkan
segala buku, warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan dan uang
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA yang ada padanya.
5)
Tiap
Anggota Pengurus harus berusaha agar pemeriksaan sebagai tersebut dalam ayat
(4) tidak diperhambat baik sengaja atau tidak oleh anggota Pengurus atau
Pengelola.
PASAL 11
1)
Pengurus
diwajibkan agar tiap kejadian dicatat sebagaimana mestinya didalam buku yang
telah ditentukan.
2)
Pengurus
wajib memberitahukan kepada anggota tiap kejadian yang mempengaruhi jalannya
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA.
PASAL 12
1)
Pengurus
wajib memberi laporan kepada anggota tentang keadaan serta perkembangan
organisasi dan usaha-usahanya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
2)
Pengurus
wajib berusaha agar segala laporan pemeriksaan Kelompok Budidaya Ikan Lele
KARYA MANDIRI SEJAHTERA dapat diketahui oleh setiap anggota.
3)
Pengurus
wajib supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan
Khusus, dan keputusan Rapat Anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap
anggota.
4)
Pengurus
wajib untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang
menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
5)
Perselisihan
yang timbul karena hanya kepentingan khusus Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA
MANDIRI SEJAHTERA atau dalam hubungan sebagai anggota harus diselesaikan oleh
Pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.
6)
Pengurus
harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan - Peraturan Khusus dan keputusan-keputusan Rapat Anggota
terutama pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.
PASAL 13
1.
Pengurus
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA, karena tindakan yang
dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
2.
Disamping
penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
PASAL 14
1)
Anggota
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA ini tidak boleh
menjadi Anggota Pengurus kelompok lain.
BAB IV
RICIAN TUGAS PENGURUS
PASAL 15
KETUA Kelompok Budidaya Ikan Lele
KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas sebagai berikut :
(1)
Bersama
pengurus lain dan anggota menyusun
program kerja .
(2)
Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapakan
oleh rapat anggota.
(3)
Mengesahkan
rencana kerja kelompok tani.
(4)
Mengundang
rapat – rapat harian kelompok.
(5)
Mengklarifikasi
penerimaan sumber dana yang diterima dari pemerintah kepada para anggota
kelompok.
(6)
Menerima
persoaalan yang dihadapi para petani.
(7)
Menghadiri
undangan rapat kelompk tani, penyuluhan
pertaniaan, undangan kedinasan maupun non kedinasan.
(8)
Bersama
anggota mengevaluasi program kerja.
(9)
Menandatangani
kerjasama dengan pihak lain.
PASAL 16
SEKRETARIS Kelompok Budidaya Ikan
Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas sebagai berikut :
1)
Mewakili
undangan rapat apabila ketua berhalangan.
2)
Mengagendakan
surat – surat yang masuk.
3)
Membuat
agenda kerja bersama ketua.
4)
Membuat
laporan kepada pihak terkait.
5)
Menyusun
administrasi kelompok tani.
6)
Membuat
notulen hasil rapat.
7)
Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas ketua.
PASAL 17
BENDAHARA Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA
MANDIRI SEJAHTERA bertugas sebagai berikut :
1)
Menerima,
membukukan , mengamankan, yang diperoleh
dari bantuan pemerintah, anggota serta bantuan lainnya yang sah.
2)
Mengeluarkan
dan membukukan atas persetujuan ketua.
3)
Membuat
laporan keuangan kepada pihak terkait.
4)
Melaporkan
keuangan kepada anggota minimal satu tahun sekali.
5)
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.
BAB V
RINCIAN TUGAS SEKSI SEKSI
PASAL 18
SEKSI
PENINGGKATAN KWALITAS BENIH Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
bertugas sebagai berikut :
Menyampaikan
informasi kepada petani ikan lele tentang ciri ciri benih sehat
Membantu
petani ikan lele dalam tata cara menghasilkan benih yang sehat
Mencari
informasi dari dinas terkait tentang peningkatan kwalitas benih
PASAL 19
SEKSI
SARANA PRODUKSI Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas
sebagai berikut :
Membuat
daftar kebutuhan sarana produksi kelompok
Menyalurkan
bantuan sarana produksi
Memelihara
sarana produksi yang telah ada
Mempersiapkan
sarana kelompok
PASAL 20
SEKSI
MEKANISME BUDIDAYA Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas
sebagai berikut :
Menyampaikan
informasi mekanisme budidaya ikan lele terbaru
Mencari
informasi system budidaya ikan lele mekanisme terbaru
PASAL 21
SEKSI
UJI ANALISA Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas
sebagai berikut :
Menyampaikan
informasi mengenai analisa usaha, penyakit serta penanggulangannya
Peningkatan
hasil benih ikan lele
PASAL 22
SEKSI
KREDIT Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA bertugas sebagai
berikut :
Membantu
petani ikan lele mencari solusi masalah
pendanaan
Mengelola
keuangan dan bekerja sama dengan lembaga keuangan mikro
PASAL 23
SEKSI
HUMAS KELOMPOK TANI bertugas sebagai berikut :
Pendekatan
keberbagai instansi terkait
Memelihara
hubungan kelompok dengan petani ikan lele lainnya dan masyarakat umum
BAB V
MEKANISME TUGAS DAN FUNGSI
PENGGURUS
PASAL 24
1)
Pengurus
kelompok terpilih bertanggung jawab kepada musyawarah anggota sebagai forum
tertinggi.
2)
Pengurus
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA berhak menyusun program
kerja yang harusa di setujui anggota kelompok.
3)
Membantu
program Dinas kelautan dan perikanan
diwilayahnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan AD / ART.
4)
Keputusan
– keputusan pengurus yang bersifat insidentil hendaknya berkordinasi
dengan lembaga terkait untuk
dikompirmasikan.
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS
PASAL 26
Tugas
pokok dan fungsi pengurus :
1)
Menampung
aspirasi, ide-ide kebutuhan dan masalah – masalah sebagai repleksi kepedulian
terhadap upaya peningkatan kualitas pemberdayaan anggota kelompok.
2)
Membantu
dalam merumuskan menerapkan perencanaan strategis, apabila tidak bertentangan
dengan visi dan misi.
3)
Memonitoring
para petani ikan lele dan mengevaluasi hasil kegiatan dilapangan.
4)
Membina
para petani ikan lele dalam upaya memajuakan bidang perikanan khususnya lele dalam
berbagai aspek
5)
Menjaga
kode etik serta norma – norma organisasi.
6)
Mentaati
tata terbit yang disepakati secara internal.
BAB VI
K
E U A N G A N
PASAL 27
Keuangan
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA berasal dari :
1)
Bantuan
pemerintah pusat , propinsi dan kabupaten.
2)
Iuran
anggota.
3)
Sumbangan
yang tidak mengikat.
4)
Usaha
– usaha / kerja sama dengan pihak lain yang kompeten dengan bidangnya.
BAB VII
RAPAT RAPAT
PASAL 28
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI
SEJAHTERA melaksanakan rapat kerja
sekurang – kurangnya satu bulan sekali.
BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
PASAL 29
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
dapat dilakuakan berdasarkan keputusan anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele
KARYA MANDIRI SEJAHTERA, sekurang – kurangnya lebih dari setengah anggota
kelompok yang hadir.
PASAL 30
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga sewkatu –waktu akan dilaksanakan melalui keputusan
pengurus secara internal.
PASAL 31
Anggaran
Rumah Tangga ini, mulai berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar