ANGGARAN DASAR



KELOMPOK BUDIDAYA IKAN LELE
KARYA MANDIRI SEJAHTERA
PEMBUKAAN

Kelompok Budidaya Ikan Lele adalah kumpulan para petani ikan lele  secara non formal yang terikat kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok Budidaya Ikan Lele pada dasarnya adalah organisasi non formal, ditumbuh kembangkan”Dari, Oleh dan Untuk Petani Ikan Lele”.
Dasar pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Lele  yang sekaligus sebagai unsur pengikat antara lain : saling mengenal, akrab dan saling percaya, kesamaan kepentingan dan pandangan tradisi, domosili, jenis usaha, status ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama. Fungsi utama kelompok budidaya ikan lele antara lain sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi.
Seiring dengan peran dan kewenangan daerah yang semakin luas dan nyata dengan bergulirnya otonomi daerah, maka wahana bagi pelibatan Kelompok Budidaya Ikan lele sangatlah berperan penting dalam mewujudkan sektor perikanan khususnya lele lebih dinamis dan inovatif. Maka untuk mewujudkan hal itu perlu dibentuk tatanan kelembagaan yang pro petani ikan lele, salah satunya adalah pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Lele. Dengan tujuan untuk  memberikan dukungan pelayanan kepada para petani ikan lele.

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.      Lembaga ini bernama Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
2.      Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA berkedudukan di Desa Cidadap Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang
3.      Wilayah Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA kerja meliputi Desa Cidadap

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
AZAS Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah :
1.      Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.
2.      Dasar pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah hasil musyawarah para petani ikan lele di Cidadap pada tanggal 4 Pebruari 2013
3.      Sifat Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah Independen, Non Politis, Demokratis, dan Tranfaransi serta Akuntabilitas.
Pasal 3
TUJUAN Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah  :
1.      Mendorong terjaminnya hak-hak petani ikan lele.
2.      Mewadahi menyalurkan aspirasi petani ikan lele dan prakarsa dalam melahirkan kebijakan program perikanan khususnya lele.
3.      Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif dalam pelaksanaan budidaya ikan lele serta mampu mengakomodir sistem kegiatan kelompok.
4.      Membantu kebijakan pemerintah yang sifatnya keberpihakan kepada petani ikan lele.
5.       Menciptakan suasana kondisi Demokratis, Transparansi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan dan pelayanan Dinamisator Kualitas Budidaya Ikan lele.
6.      Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
7.      Berperan sebagai unit pelayanan ekonomi dan social yang menggerakan dan menghimpun dana dari anggota dan sumber lain yang tidak memberatkan guna meningkatkan modal bersama untuk tujuan produktif dan kesejahteraan anggota.
8.      Mendorong dan menumbuhkan usaha usaha produktif anggota dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

BAB III
KEGIATAN DAN USAHA KELOMPOK
Pasal 4
KEGIATAN
KEGIATAN Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah :
1.      Melakukan advokasi sektor perikanan khususnya ikan lele  .
2.      Bersama pemerintah melaksanakan program-program perikanan khususnya lele.
3.      Melaksanakan kajian, sosialisasi dan diseminasi  kepentingan kelompok dan anggota.
4.      Mengajukan rancangan kegiatan program
5.      Mengakomodir kebutuhan petani ikan lele yang berhubungan dengan teknis mutu perikanan 

Pasal 5
BIDANG USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
1.      Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari tabungan para anggota kelompok dan usaha usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum  yang berlaku
2.      Memberikan pelayanan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan tujuan produktif dan kesejahtraan dengan pelayanan yang mudah cepat dan tepat
3.      Mengusahakan program pendidikan secara teratur dan terus menerus bagi para anggota untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota dalam pengelolaan usaha meningkatkan pendapatan dan kesejahtraan para anggota dan keluarganya
4.      Membentuk lembaga / unit keuangan  mikro
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6

1.      Anggota Kelompok KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah seluruh petani ikan lele yang bergabung dan bertempat tinggal di Desa Cidadap sekitarnya dan tidak sedang terlibat dalam masalah yang dilarang Undang-Undang.
2.      Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dibawah perwalian dan /pengampunan);
3.      Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dapat menerima anggota baru dengan syarat- syarat khusus yang di atur lebih lanjut dalam ART dan pola kebijakan kelompok .
4.      Tata cara penerimaan dan penghentian anggota diatur dalam ART dan pola kebijakan pengurus

HAK  DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7

Setiap Anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA memiliki:
1.      Hak dipilih dan memilih.
2.      Hak Inisiatif dalam kegiatan lembaga.
3.      Hak akses dalam pelayanan kelembagaan. 

Pasal 8

Setiap Anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA wajib :
1.      mematuhi isi AD / ART dan ketentuan-ketentuan kelompok yang disepakati.
2.      Memahami dan menerima isi AD / ART
3.      Mematuhi dan melaksanakan keputusan lembaga.
4.      Menjaga nama baik lembaga. 
5.      Melunasi uang pangkal
6.      Melunasi simpanan pokok
7.      Melunasi simpanan wajib yang telah di sepakati

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9

1.      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
2.      Rapat anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA untuk  menetapkan :
a.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha kelompok;
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.      Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA serta pengesahan laporan keuangan;
e.       Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam  melaksanakan tugasnya;
f.       Pembagian Sisa Hasil Usaha;
3.      Rapat Anggota sah jika yang hadiri lebih dari separoh jumlah anggota dan dilaksakan sekurang kurangnya sekali dalam tiga bulan
.
4.      Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa.

Pasal 10
KEPUTUSAN RAPAT

a)      Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b)      Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
c)      Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
d)      Rapat Anggota untuk menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
e)      Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA.
f)       Rapat Anggota untuk pembubaran Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir


BAB VI
PENGURUS
PASAL 11

1.      Untuk mengelola Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA serta mengatur dan meyelenggarakan kegiatan pelayanan anggota maka di bentuk pengurus
2.      Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.


Pasal 12
SYARAT MENJADI PENGURUS

Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
a.       Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c.       Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
d.      Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memimpin Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA;
e.       Bersifat adil dan objektif (tidak dapat dipengaruhi oleh karena perbedaan agama, politik, famili, teman dan lain-lain);
f.       Tabah, sabar, teliti serta mampu dan cakap mengambil keputusan yang cepat dan tepat;
g.       Berwibawa, disegani, dan dapat menjadi suri tauladan dalam masyarakat;
h.      Diutamakan bagi mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan atau  pengalaman mengenai organisasi;
i.        Belum pernah melakukan perbuatan tercela.
j.        Pengurus sebelum memangku jabatannya lebih dahulu mengucapkan sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota.

BAB VII
FUNGSI  DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 13

Pengurus bertugas untuk :
a)      Mengelola Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dan usaha;
b)      Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA;
c)      Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d)      Menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan beserta penjelasannya dan keadaan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA serta hasil usaha yang dicapai yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e)      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f)       Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengurus, buku daftar pengawas dan buku daftar karyawan;
g)      Melakukan kordinasi dengan para petani ikan lele dan lembaga perikanan dalam upaya meningkatkan pelayanan kualitas bidang perikanan khususnya lele.






Pasal 14
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pengurus Bertanggung Jawab untuk :
a.       Segala kegiatan pengelolaan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA Kegiatan pengurus di biayai sesuai kemampuan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA.
b.      Mewakili Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA didalam dan diluar pengadilan;
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan sesuai dengan tanggung jawabnya.
d.      Memberikan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (d) pasal 13 ditanda tangani oleh semua anggota Pengurus.
e.       Apabila salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15

Hak pengurus :
1.       Menyampaikan pertanggungjawaban  keputusan-keputusan lembaga.
2.       Mempertanggungjawabkan mandat  lembaga.
3.       Mempertanggungjawabkan tehadap program lembaga.
4.       Menggunakan pasilitas lembaga.

Pasal 16

Kewajiban pengurus : 
1.      Menjalankan keputusan - keputusan lembaga. 
2.      Menjalankan mandat lembaga.
3.      Menjalankan program lembaga.
4.      Memberikan laporan tertulis kepada rapat anggota sekurang-kurangnya satu tahun sekali. 

BAB VI
WEWENANG PENGURUS
Pasal 17

a.       Mengambil keputusan yang penting dan mendesak untuk kepentingan lembaga.
b.      Pengurus berwenang untuk memutuskan penerimaan dan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota

Pasal 18
Sebagai mana tersebut pasal 14 penggurus mengambil keputusan, selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan tersebut harus memberitahukan kepada rapat anggota.

BAB VII
PERMODALAN
Pasal 19

  Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA mempunyai modal sendiri dan modal pinjaman.

1.      Modal sendiri dapat berasal dari :
a)      Simpanan Pokok;
b)      Simpanan Wajib;
c)      Dana Cadangan;
d)      Hibah.

2.      Modal pinjaman dapat berasal dari :
a)      Anggota.
b)      BANK dan Lembaga Keuangan lainnya;
c)      Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang lainnya;
d)      sumber lain yang sah.

3.      Selain modal sebagai dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

PASAL 21

1)      Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya pada Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2)      Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan lainnya atas namanya pada Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA  sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
3)      Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak diberi bunga tetapi diberi bagian Sisa Hasil Usaha yang besarnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)      Uang simpanan pokok dan Uang simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota.
5)      Uang simpanan lainnya dapat diminta kembali dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga / Peraturan Khusus.
6)      Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
7)      Modal penyertaan dapat berasal dari pemerintah, maupun masyarakat dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA terutama yang berbentuk investasi.
8)      Pemilik Modal penyertaan ikut menanggung resiko.
9)      Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebikjasanaan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA secara keseluruhan.
10)  Pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasaan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaan sesuai dengan perjanjian.

BAB VIII
SISA HASIL USAHA
PASAL 22

1.      Sisa hasil usaha Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA merupakan pendapatan yang di peroleh dalam satu tahun buku dikurangi denga biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2.      Pembagian dan Prosentase sebagai mana diatur dalam ayat (2) dapat di rubah sesuai keputusan Rapat Anggota
3.      Sisa hasil usaha yang di peroleh penggunaannya di atur sebagai berikut :
a.       Cadangan
b.      Anggota sebanding dengan jasa usaha terhadap Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA (transaksi dan partisipasi modal )
c.       Dana pendidikan
d.      Dana Pengurus dan Karyawan
e.       Dana Sosial
f.       Dana Pembangunan Daerah Kerja


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL  23

1)      Perubahan Anggaran Dasar dapat di bicarakan dalam rapat anggota atas usul pengurus atau sekurang kurangnya 50% dari anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
2)       Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila di setujui sekurang kurangnya 2/3( dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam rapat anggota
3)      Bilamana terjadi perubahan dalam Anggaran Dasar sebagai mana dimaksud pada ayat 1 maka pengurus segera membuat berita acara atau catatan perubahan anggaran dasar dan di sampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
PASAL  24

Apabila ada keputusan keputusan yang di sepakati oleh rapat anggota dan belum di atur dalam Anggaran Dasar ini, maka keputusan tersebut dapat di masukan sebagai pasal pasal atau ayat ayat baru pada BAB aturan tambahan ini, yang bersipat mengikat dan harus di patuhi seluruh Anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
BAB XI
PENUTUP
PASAL 25

1.      Ketentuan ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar mulai berlaku sajak ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagaimana di buktikan oleh dokumen berita acara keputusan Rapat Anggota dengan daftar peserta terlampir
2.      Hal-hal mengenai tata laksana Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA akan di atur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA

1 komentar: