KELOMPOK BUDIDAYA IKAN LELE
KARYA MANDIRI SEJAHTERA
PEMBUKAAN
Kelompok Budidaya
Ikan Lele adalah kumpulan para petani ikan lele secara non formal yang terikat kesamaan
kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan
keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok Budidaya
Ikan Lele pada dasarnya adalah organisasi non formal, ditumbuh kembangkan”Dari,
Oleh dan Untuk Petani Ikan Lele”.
Dasar pembentukan
Kelompok Budidaya Ikan Lele yang
sekaligus sebagai unsur pengikat antara lain : saling mengenal, akrab dan
saling percaya, kesamaan kepentingan dan pandangan tradisi, domosili, jenis
usaha, status ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, tugas dan tanggung jawab
sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama. Fungsi utama kelompok budidaya
ikan lele antara lain sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit
produksi.
Seiring dengan peran
dan kewenangan daerah yang semakin luas dan nyata dengan bergulirnya otonomi
daerah, maka wahana bagi pelibatan Kelompok Budidaya Ikan lele sangatlah
berperan penting dalam mewujudkan sektor perikanan khususnya lele lebih dinamis
dan inovatif. Maka untuk mewujudkan hal itu perlu dibentuk tatanan kelembagaan
yang pro petani ikan lele, salah satunya adalah pembentukan Kelompok Budidaya
Ikan Lele. Dengan tujuan untuk memberikan
dukungan pelayanan kepada para petani ikan lele.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Lembaga
ini bernama Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
2.
Kelompok
Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA berkedudukan di Desa Cidadap
Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang
3.
Wilayah
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA kerja meliputi Desa Cidadap
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
AZAS Kelompok Budidaya Ikan Lele
KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah :
1.
Kelompok
Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang 1945.
2.
Dasar
pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah hasil
musyawarah para petani ikan lele di Cidadap pada tanggal 4 Pebruari 2013
3.
Sifat
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah Independen, Non Politis,
Demokratis, dan Tranfaransi serta Akuntabilitas.
Pasal 3
TUJUAN
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah :
1.
Mendorong
terjaminnya hak-hak petani ikan lele.
2.
Mewadahi
menyalurkan aspirasi petani ikan lele dan prakarsa dalam melahirkan kebijakan
program perikanan khususnya lele.
3.
Meningkatkan
tanggung jawab dan peran aktif dalam pelaksanaan budidaya ikan lele serta mampu
mengakomodir sistem kegiatan kelompok.
4.
Membantu
kebijakan pemerintah yang sifatnya keberpihakan kepada petani ikan lele.
5.
Menciptakan
suasana kondisi Demokratis, Transparansi dan Akuntabilitas dalam
penyelenggaraan dan pelayanan Dinamisator Kualitas Budidaya Ikan lele.
6.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
7.
Berperan
sebagai unit pelayanan ekonomi dan social yang menggerakan dan menghimpun dana
dari anggota dan sumber lain yang tidak memberatkan guna meningkatkan modal
bersama untuk tujuan produktif dan kesejahteraan anggota.
8.
Mendorong
dan menumbuhkan usaha usaha produktif anggota dalam rangka meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
BAB III
KEGIATAN DAN USAHA KELOMPOK
Pasal 4
KEGIATAN
KEGIATAN
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah :
1.
Melakukan
advokasi sektor perikanan khususnya ikan lele
.
2.
Bersama
pemerintah melaksanakan program-program perikanan khususnya lele.
3.
Melaksanakan
kajian, sosialisasi dan diseminasi
kepentingan kelompok dan anggota.
4.
Mengajukan
rancangan kegiatan program
5.
Mengakomodir
kebutuhan petani ikan lele yang berhubungan dengan teknis mutu perikanan
Pasal 5
BIDANG USAHA
Untuk mencapai maksud dan
tujuannya, maka Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA menyelenggarakan
usaha-usaha sebagai berikut:
1.
Mengusahakan
pemupukan modal yang berasal dari tabungan para anggota kelompok dan usaha
usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
2.
Memberikan
pelayanan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan tujuan produktif dan
kesejahtraan dengan pelayanan yang mudah cepat dan tepat
3.
Mengusahakan
program pendidikan secara teratur dan terus menerus bagi para anggota untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota dalam pengelolaan usaha
meningkatkan pendapatan dan kesejahtraan para anggota dan keluarganya
4.
Membentuk
lembaga / unit keuangan mikro
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Anggota
Kelompok KARYA MANDIRI SEJAHTERA adalah seluruh petani ikan lele yang bergabung
dan bertempat tinggal di Desa Cidadap sekitarnya dan tidak sedang terlibat
dalam masalah yang dilarang Undang-Undang.
2.
Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dibawah
perwalian dan /pengampunan);
3.
Kelompok
Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dapat menerima anggota baru dengan
syarat- syarat khusus yang di atur lebih lanjut dalam ART dan pola kebijakan kelompok
.
4.
Tata
cara penerimaan dan penghentian anggota diatur dalam ART dan pola kebijakan
pengurus
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Setiap
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA memiliki:
1.
Hak
dipilih dan memilih.
2.
Hak
Inisiatif dalam kegiatan lembaga.
3.
Hak
akses dalam pelayanan kelembagaan.
Pasal 8
Setiap Anggota Kelompok Budidaya
Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA wajib :
1.
mematuhi
isi AD / ART dan ketentuan-ketentuan kelompok yang disepakati.
2.
Memahami
dan menerima isi AD / ART
3.
Mematuhi
dan melaksanakan keputusan lembaga.
4.
Menjaga
nama baik lembaga.
5.
Melunasi
uang pangkal
6.
Melunasi
simpanan pokok
7.
Melunasi
simpanan wajib yang telah di sepakati
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Budidaya Ikan
Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
2.
Rapat
anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA untuk menetapkan :
a.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.
Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha kelompok;
c.
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.
Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelompok Budidaya Ikan Lele
KARYA MANDIRI SEJAHTERA serta pengesahan laporan keuangan;
e.
Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya;
f.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha;
3.
Rapat
Anggota sah jika yang hadiri lebih dari separoh jumlah anggota dan dilaksakan
sekurang kurangnya sekali dalam tiga bulan
.
4.
Jika
Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7
(tujuh) hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut,
maka berlaku syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa.
Pasal 10
KEPUTUSAN RAPAT
a)
Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b)
Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
c)
Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
d)
Rapat
Anggota untuk menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾
dari jumlah anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dan
keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
e)
Jika
perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan
Undang-undang atau peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat
Anggota sah bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele
KARYA MANDIRI SEJAHTERA.
f)
Rapat
Anggota untuk pembubaran Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI
SEJAHTERA, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang
hadir
BAB VI
PENGURUS
PASAL 11
1.
Untuk
mengelola Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA serta mengatur
dan meyelenggarakan kegiatan pelayanan anggota maka di bentuk pengurus
2.
Pengurus
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dipilih dari dan oleh
Anggota dalam Rapat Anggota.
Pasal 12
SYARAT
MENJADI PENGURUS
Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
a.
Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
Setia
dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c.
Mempunyai
sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
d.
Mempunyai
kemauan dan kemampuan untuk memimpin Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI
SEJAHTERA;
e.
Bersifat
adil dan objektif (tidak dapat dipengaruhi oleh karena perbedaan agama,
politik, famili, teman dan lain-lain);
f.
Tabah,
sabar, teliti serta mampu dan cakap mengambil keputusan yang cepat dan tepat;
g.
Berwibawa,
disegani, dan dapat menjadi suri tauladan dalam masyarakat;
h.
Diutamakan
bagi mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan atau pengalaman mengenai organisasi;
i.
Belum
pernah melakukan perbuatan tercela.
j.
Pengurus
sebelum memangku jabatannya lebih dahulu mengucapkan sumpah/janji dihadapan
Rapat Anggota.
BAB VII
FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 13
Pengurus
bertugas untuk :
a)
Mengelola
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA dan usaha;
b)
Mengajukan
rancangan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kelompok
Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA;
c)
Menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d)
Menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan beserta
penjelasannya dan keadaan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
serta hasil usaha yang dicapai yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas;
e)
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f)
Memelihara
buku daftar anggota, buku daftar pengurus, buku daftar pengawas dan buku daftar
karyawan;
g)
Melakukan
kordinasi dengan para petani ikan lele dan lembaga perikanan dalam upaya
meningkatkan pelayanan kualitas bidang perikanan khususnya lele.
Pasal 14
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pengurus Bertanggung Jawab untuk
:
a.
Segala
kegiatan pengelolaan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
Kegiatan pengurus di biayai sesuai kemampuan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA
MANDIRI SEJAHTERA.
b.
Mewakili
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA didalam dan diluar
pengadilan;
c.
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan sesuai dengan tanggung jawabnya.
d.
Memberikan
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (d) pasal 13 ditanda tangani
oleh semua anggota Pengurus.
e.
Apabila
salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,
anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15
Hak
pengurus :
1.
Menyampaikan pertanggungjawaban keputusan-keputusan lembaga.
2.
Mempertanggungjawabkan mandat lembaga.
3.
Mempertanggungjawabkan tehadap program
lembaga.
4.
Menggunakan pasilitas lembaga.
Pasal 16
Kewajiban
pengurus :
1.
Menjalankan
keputusan - keputusan lembaga.
2.
Menjalankan
mandat lembaga.
3.
Menjalankan
program lembaga.
4.
Memberikan
laporan tertulis kepada rapat anggota sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
BAB VI
WEWENANG PENGURUS
Pasal 17
a.
Mengambil
keputusan yang penting dan mendesak untuk kepentingan lembaga.
b.
Pengurus
berwenang untuk memutuskan penerimaan dan atau penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota
Pasal 18
Sebagai mana tersebut pasal 14 penggurus mengambil
keputusan, selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan tersebut harus
memberitahukan kepada rapat anggota.
BAB VII
PERMODALAN
Pasal 19
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI
SEJAHTERA mempunyai modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal
sendiri dapat berasal dari :
a)
Simpanan
Pokok;
b)
Simpanan
Wajib;
c)
Dana
Cadangan;
d)
Hibah.
2.
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a)
Anggota.
b)
BANK
dan Lembaga Keuangan lainnya;
c)
Penerbitan
Obligasi dan Surat Hutang lainnya;
d)
sumber
lain yang sah.
3.
Selain
modal sebagai dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, Kelompok Budidaya Ikan Lele
KARYA MANDIRI SEJAHTERA dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari
modal penyertaan.
PASAL 21
1)
Setiap
anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya pada Kelompok
Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
2)
Setiap
anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan lainnya atas namanya pada Kelompok
Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Khusus.
3)
Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib tidak diberi bunga tetapi diberi bagian Sisa Hasil
Usaha yang besarnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)
Uang
simpanan pokok dan Uang simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama
anggota belum berhenti sebagai anggota.
5)
Uang
simpanan lainnya dapat diminta kembali dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga /
Peraturan Khusus.
6)
Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
7)
Modal
penyertaan dapat berasal dari pemerintah, maupun masyarakat dalam rangka
memperkuat kegiatan usaha Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
terutama yang berbentuk investasi.
8)
Pemilik
Modal penyertaan ikut menanggung resiko.
9)
Pemilik
modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam
menentukan kebikjasanaan Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
secara keseluruhan.
10) Pemilik modal penyertaan dapat
diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasaan usaha investasi yang didukung
oleh modal penyertaan sesuai dengan perjanjian.
BAB VIII
SISA
HASIL USAHA
PASAL 22
1.
Sisa
hasil usaha Kelompok
Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
merupakan pendapatan yang di peroleh dalam satu tahun buku dikurangi denga
biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan
2.
Pembagian
dan Prosentase sebagai mana diatur dalam ayat (2) dapat di rubah sesuai
keputusan Rapat Anggota
3.
Sisa
hasil usaha yang di peroleh penggunaannya di atur sebagai berikut :
a.
Cadangan
b.
Anggota
sebanding dengan jasa usaha terhadap
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA (transaksi dan partisipasi modal )
c.
Dana
pendidikan
d.
Dana
Pengurus dan Karyawan
e.
Dana
Sosial
f.
Dana
Pembangunan Daerah Kerja
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 23
1)
Perubahan
Anggaran Dasar dapat di bicarakan dalam rapat anggota atas usul pengurus atau
sekurang kurangnya 50% dari anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI
SEJAHTERA
2)
Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya
dapat dilakukan apabila di setujui sekurang kurangnya 2/3( dua per tiga) dari
jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam rapat anggota
3)
Bilamana
terjadi perubahan dalam Anggaran Dasar sebagai mana dimaksud pada ayat 1 maka
pengurus segera membuat berita acara atau catatan perubahan anggaran dasar dan
di sampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah
terjadi perubahan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 24
Apabila ada keputusan
keputusan yang di sepakati oleh rapat anggota dan belum di atur dalam Anggaran
Dasar ini, maka keputusan tersebut dapat di masukan sebagai pasal pasal atau
ayat ayat baru pada BAB aturan tambahan ini, yang bersipat mengikat dan harus di
patuhi seluruh Anggota Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA
BAB XI
PENUTUP
PASAL 25
1.
Ketentuan
ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar mulai berlaku sajak ditetapkan oleh
Rapat Anggota, sebagaimana di buktikan oleh dokumen berita acara keputusan
Rapat Anggota dengan daftar peserta terlampir
2. Hal-hal mengenai tata laksana
Kelompok Budidaya Ikan Lele KARYA MANDIRI SEJAHTERA akan di atur dalam ANGGARAN
RUMAH TANGGA
numpang belajar
BalasHapus